MUSYAWARAH PENETAPAN PERDES SOTK DESA GEMPOLSARI

  • Aug 13, 2020
  • bayan

Musyawarah penetapan PERDES SOTK Desa Gempolsari dilaksanakan pada hari rabu 12 Agustus 2020. Musyawarah dilaksanakan di Balai Desa Gempolsari mulai pukul 13.00. Musyawarah dihadiri semua perangkat desa, anggota BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, dan juga Bapak Camat Gabus. Musyawarah dipimpin Bapak Kepala Desa Gempolsari, kemudian sambutan dari Ketua BPD, dilanjutkan sambutan dari Bapak Camat Gabus. Pembuatan PERDES SOTK ini berdasar atas : [caption id="attachment_608" align="alignleft" width="293"] MUSYAWARAH PENETAPAN SOTK[/caption]

  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Gempolsari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2015);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 137);
  6. Peraturan Bupati Pati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan Desa (Berita Daerah Nomor 20 Tahun 2015);
  7. Nomor 35 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 35);
  8. Keputusan Bupati Pati Nomor 148.4/2021 Tahun 2020 tentang Penetapan Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Pati.
    1. Berdasarkan hal - hal tersebut di atas maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disusun berdasarkan klasifikasi jenis Desa.Untuk Desa Gempolsari masuk klasifikasi Desa Swakarya.
    2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gempolsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi
 
 
 
       KEPALA DESA  
 
SEKRETARIS DESA
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
      KEPALA URUSAN KEUANGAN
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
KEPALA SEKSI PELAYANAN
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
KEPALA DUSUN I
KEPALA DUSUN II
KEPALA DUSUN III